BKD akan memverifikasi ulang tenaga honorer yang masuk dalam kategori II K2

Setelah BKN mengumumkan verifikasi data tenaga honorer... mulai hari ini beberapa daerah mulai mengadakan verifikasi kepada honorer Kategori II. Honorer Kategori II harus ujian kompetensi untuk menjadi CPNS, ribuan tenaga honorer K2 yang terdiri dari Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Beberapa daerah akan diverifikasi ulang mulai hari ini. Kalau yang kategori I wah... banyak juga lho yang tidak lolos verifikasi.... nggak tahu juga sih kenapa...

Tenaga Honorer K2 merupakan tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jumlah PTT dan GTT K2 dari hasil pendataan tahun 2010.

“Besok (hari ini) kami akan mulai melakukan verifikasi data terhadap tenaga honorer K2. Hari ini (kemarin) kami melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan SKPD lainnya yang memiliki tenaga honorer K2.

Perintah verifikasi tenaga honorer K2 sesuai dengan surat SE No 3/2012 Kementrian PAN dan Reformasi Birokrasi pada pertengahan Maret lalu, terkait pendataan K2 dengan batas hingga akhir April ini.

Karena yang paling banyak dari GTT, verifikasi GTT di Dinas Pendidikan menjadi langkah pertama yang dilakukan tim dari BKD. Kemudian akan disusun di Dinas Kesehatan dan berlanjut ke SKPD lainnya.

“Mereka yang lolos verifikasi akan dapat mengikuti ujian kompetensi untuk diangkat sebagai CPNS. Tapi kapan pelaksanaanya kami belum mengetahuinya,” terangnya.

Untuk lolos verifikasi tenaga honorer K2 harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam PP. 48 tahun 2005 junto PP. 43 tahun 2007 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Dalam verifikasi itu harus jelas siapa yang mengangkat mereka.

Masa kerja mereka minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masing bekerja secara terus menerus. Berusia tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun per 31 Desember 2012. “Kami sudah melakukan sosialisasi melalui UPTD dan SKPD yang terkait. Aturan dan persyaratan itu harus dipatuhi semuanya,” tambahnya. (dikutip dari jpnn.com) Lha terus daerah lain gimana ? ... tunggu kabar dari masing-masing BKD ya... Sabar..

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel