Kota palu akan dimekarkan menjadi delapan kecamatan

Palu - Pemerintah Kota Palu mengusulkan rancangan peratutan daerah tentang pemekaran empat kecamatan sehingga Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah ini akan memiliki delapan kecamatan.

Asisten I Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Palu Harry Wahyudi di Palu, Rabu, mengatakan saat ini rancangan peraturan daerah tentang pemekaran itu sudah disetujui oleh seluruh fraksi dan sedang dibahas di DPRD Kota Palu.

Empat kecamatan baru yang akan mekar itu adalah Kecamatan Tatanga, Kecamatan Ulujadi, Kecamatan Mantikolore dan Kecamatan Tavaeli.

Saat ini Kota Palu masih terbagi menjadi empat kecamatan yakni Kecamatan Palu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kecamatan Palu Utara dan Kecamatan Palu Selatan.

Harry mengatakan Kota Palu yang luas sekitar 395 kilometer persegi dengan jumlah penduduk lebih 310 ribu jiwa dinilai telah layak memekarkan kecamatan.

"Secara administratif wilayah Kota Palu sudah layak dimekarkan," ujarnya.

Menurutnya, pemekaran kecamatan itu bertujuan untuk lebih meningkatkan pembangunan di kota ini.

Dia juga mengatakan pemekaran tersebut akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat karena potensi sumber daya alam mudah diolah oleh satuan pemerintah terkecil yang ada.

Selain itu, lanjutnya, pemekaran akan membuat proses pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan dekat.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Palu pada Oktober 2011 juga telah mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang pemekaran dua kelurahan yang juga telah dibahas di DPRD setempat.

Kelurahan yang akan dimekarkan itu adalah Kelurahan Mamboro dan Kelurahan Pantoloan. Saat ini Kota Palu terbagi menjadi 43 kelurahan.

Harry mengatakan saat ini pemerintah telah menyiapkan pembangunan infrastruktur untuk menghadapi pemekaran.

"Sebelum pemekaran kecamatan terwujud, pemekaran kelurahan harus telah terlaksana," katanya.

Pada 2012 Pemerintah Kota Palu selain mengusulkan rancangan peraturan daerah pemekaran kecamatan, juga mengusulkan rancangan peraturan tentang penertiban ternak, tentang pengawasan bahan berbahaya, serta tentang jasa konstruksi.

Sumber : iannnews.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel