72 ribu Honorer akan diangkat menjadi PNS tahun 2013
Sunday, 10 June 2012
Pelaksana  Tugas (Plt) Kepala BKN Eko Soetrisno mengungkapkan, dari hasil  verifikasi terhadap 152 ribu tenaga honorer kategori 1 di seluruh  instansi pemerintah dan daerah di tanah air, hanya ada 72 ribu tenaga  honorer yang datanya dianggap valid. Sesuai ketentuan PP, terhadap  mereka dilakukan  uji publik. Sebanyak 523 instansi pusat dan daerah  sudah melakukan uji publik dan yang sudah melaporkan ada 429 instansi,  sementara 94 instansi saat ini tengah lakukan uji publik.
“Dari  hasil uji publik, ada 111 instansi yang menyatakan sudah clear, karena  tidak ada complain. Dari jumlah itu, tercatat ada sebanyak 4.517 tenaga  honorer kategori 1 yang sudah clear,” kata Eko seperti dikutip  Tribunnews.com dari situs Sekretariat Kabinet RI, Minggu (10/6/2012).
Dari  laporan yang diterima BKN, lanjut Eko, surat hasil uji publi dan  analisa jabatan ada yang ditandatanganai oleh bupati,  ada walikota,  Wakil Bupati,  ada juga yang ditandatanganai Sekda. Hanya beberapa yang  ditandatangani oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Eko  menambahkan, laporan dari Pejabat Pembina kepegawaian (PPK)  ada 574  surat. Isinya bukan pengaduan, tapi umumnya berupa penjelasan. Sedangkan  dari perorangan sebanyak  254 surat, termasuk yang menyangkut dirinya.”  Ada dari masyarakat yang mengatakan semuanya tak benar,” ujar Eko.
Sementara  itu Sekretaris Kementerian PAN dan RB Tasdik Kinanto menjelaskan, PP  No. 56 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun  2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1,  honorer kategori 2 (penghasilannya dibayar bukan dari APBN dan APBD),  dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.
PP ini akan  menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau  yang disebut honorer tertinggal atau tercecer, secara adil dan  transparan. “Prinsipnya, mereka yang berhak harus diangkat, tetapi yang  tidak berhak ya tidak diangkat,” kata  Tasdik.
Sejalan dengan  prinsip itu, konsekuensinya tidak semua yang sudah lolos verifikasi,  yakni  pasti bisa diangkat menjadi CPNS. Pasalnya, setelah diuji publik  ternyata banyak aduan, laporan, serta keluhan dari berbagai pihak,  terkait dengan kebenaran honorer dimaksud. Namun angka itu tidak harus  habis.
“Meskipun alokasi anggarannya sudah ditetapkan oleh badan  Anggaran untuk masuk dalam tahun 2012 ini, kalau realitasnya hanya lima  ribu yang memenuhi syarat, ya cukup lima ribu  yang diangkat. Kami  sangat serius menangani ini,” ujarnya.
Deputi bidang SDM AParatur  Kementerian PAN dan RB Ramli E. Naibaho menambahkan, sehubungan dengan  banyaknya aduan, Menteri PAN dan RB telah memerintahkan agar dibentuk  tim verifikasi bersama dnegan BKN dan BPKP, untuk memperoleh data yang  benar-benar akurat. “Setelah diperoleh data akurat, baru ditetapkan  formasinya,” ujarnya.
Namun hal itu juga belum menjamin bahwa  honorer  yang sudah pemberkasan pasti diangkat menjadi CPNS. “Bahkan,  meski sudah diberi NIP sekalipun, kalau terbukti palsu, akan kami  batalkan,” katanya.
Selain mengatur honorer kategori 1, dalam PP   juga diatur mengenai honorer kategori 2, yang sebenarnya antara keduanya  hampir sama. Bedanya, kategori 2 ini dibiayai bukan dari APBN atau  APBD. Terhadap mereka, tidak dilakukan diverifikasi, tapi akan dilakukan  tes sesama mereka. Juga ada penghargaan terhadap mereka yang memiliki  masa kerja lebih lama. Dari hasil pembahasan dengan kementerian  Keuangan, dan DPR, alokasi anggaran untuk mereka akan masuk APBN tahun  2013.
Dengan terbitnya PP itu juga memungkinkan seorang dokter  yang mau bekerja di daerah terpencil dapat  diangkat menjadi CPNS tanpa  melalui seleksi. Namun usianya dibatasi, maksimal 46 tahun. Selain itu,  dibuka juga untuk tenaga yang memiliki keahlian spesifik yang tidak ada  di PNS, misalnya ahli nuklir. “Konsentrasinya, untuk yang mendukung  program pro job,pro poor,pro growth. Ini kewenangan Presiden. BKN dan  Menpan membantu melakukan analisis,” katanya.
Terkait dengan  formasi tahun 2012 ini, Ramli mengungkapkan bahwa pihaknya telah  menerima usulan formasi dari 85 daerah, tetapi hanya 20 yang telah  melengkapi dengan analisa jabatan, analisa beban kerja serta proyeksi  kebutuhan pegawai hingga lima tahun ke depan. Bagi yang tidak melaporkan  dengan benar, sesuai dengan kebijakan moratorium, tidak diberi alokasi  formasi PNS. Padahal, formasi untuk tahun ini dialokasikan sebanyak 72  ribu dari honorer, dan sekitar 60 ribu dari pelamar umum.
“Bagi  yang masih ingin mengajukan formasi, diberikan kesempatan hingga akhir  Juni, karena sudah harus masuk dalam pembahasan APBN. Kalau memasukkan  sesudah bulan Juni, maka akan masuk dalam prioritas untuk tahun 2013,”  tegas Ramli. (Aco)